BAUBAU, mediakini.com – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Wolio akan segera ditutup dalam tiga hari ke depan.
Panwaslu Kecamatan Wolio kembali mengingatkan masyarakat, khususnya warga di Kelurahan Wale, Tomba, Bataraguru, dan Kadolokatapi, untuk segera mendaftarkan diri sebagai PTPS sebelum batas waktu berakhir.
La Ode Ismail Djabaru, salah satu anggota Panwascam Wolio, mengajak warga setempat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga jalannya Pemilihan yang bersih dan adil dengan bergabung sebagai PTPS.
Adapun syarat-syarat pendaftaran PTPS yang wajib dipenuhi meliputi
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
2. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
3. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
4. Bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas.
5. Tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir dan tidak menduduki jabatan politik.
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Tidak terlibat dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan Syarat Administrasi antara lain Fotokopi KTP, Scan/Foto Copy ijazah terakhir, pas foto terbaru, daftar riwayat hidup, formulir pendaftaran dan surat penyataan.
Untuk Format Daftar Riwayat Hidup, Formulir pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diambil langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wolio di Jl. 10 November No. 12, Kelurahan Wangkanapi, pada jam Layanan 09.00 – 17.00 Wita.
Pendaftar tidak diperbolehkan bertentangan dengan prinsip-prinsip Penyelenggara
Panwaslu Kecamatan Wolio, Ismail Djabaru menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh calon Pengawas TPS (PTPS) bebas dari afiliasi politik dan netral sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Memang ada surat pernyataan yang memberikan ketegasan tentang syarat poin 5 tadi. Tapi kami juga akan melakukan cek NIK di situs resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id, guna memastikan keanggotaan/pengurus partai politik,” ungkapnya.
Panwaslu Kecamatan Wolio juga akan memastikan calon PTPS bukan bagian dari pemberi dukungan calon perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan para calon PTPS tidak bertentangan dengan Pasal 8 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa ‘penyelenggara pemilu harus bersikap netral, tidak memihak partai politik, calon, atau peserta pemilu’.
“Untuk memastikan hal tersebut, Panwaslu Wolio berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wolio. Dan PPK Wolio sebagai penyelenggara teknis sangat membantu untuk memastikan pendaftar PTPS bukan bagian dari pendukung calon perseorangan,” ujar Kordiv HP2H Pawaslu Kecamatan Wolio itu.
Lanjut dia, setelah itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu terkait data pendaftar yang diduga sebagai anggota/pengurus partai politik maupun pemberi dukungan calon perseorangan.
Langkah ini diambil, dia menambahkan, sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap penyelenggara untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Red)