BAUBAU, mediakini.com -Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wolio masih membuka pendaftaran rekrutmen pengawas TPS (PTPS) untuk 56 TPS se-Kecamatan Wolio. Pendaftaran PTPS dibuka sejak 12 sampai 28 September 2024.
Ketua Panwascam Wolio, Nasrun menjelaskan, menghadapi pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Gubernur, Panwascam Wolio membuka pendaftaran Pengawas TPS untuk wilayah Kecamatan Wolio.
“Kami mengajak semua pihak yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS untuk berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS. Kami tidak membatasi jumlah pendaftar, karena akan ada tahap seleksi lanjutan,” ungkap Nasrun.
Per tanggal 22 September 2024, kurang lebih 66 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon PTPS. Meski jumlah pendaftar telah melebihi jumlah TPS, pendaftaran akan terus dibuka hingga 28 September mendatang.
Panwascam Wolio telah mengumumkan sejumlah persyaratan pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6 berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pembentukan Pengawas TPS sebagai berikut:
• Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
• Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
• Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
• Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
• Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
• Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
• Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
• Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
• Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
• Tes Wawancara:Tanggal 12-22 Oktober 2024
• Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
• Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
• Pelantikan Pengawas TPS:Tanggal 3-4 November 2024
• Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.