BAUBAU, mediakini.com – Lapas Kelas IIA Baubau sedikitnya mengusulkan 309 napi untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu dari 309 napi tersebut akan mendapat kebebasan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman menjelaskan, remisi ini adalah hak bagi seluruh warga Indonesia yang menjalani hukum pidana di dalam Lapas. Dalam proses pengusulan remisi, pihaknya melihat para napi atau warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif.
“Penerima remisi hari memenuhi syarat substantif dan administratif. Yaitu mereka disiplin, mematuhi peraturan, kooperatif dalam menjalani semua program binaan, dan telah menjalani masa hukuman pidana minimal selama 6 bulan,” ungkap Herman pada media ini.
Kata dia, saat ini Lapas Baubau menampung sedikitnya 540 warga binaan yang terdiri dari napi dan tahanan. Napi sendiri berjumlah sekitar 368. Dan 309 yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi.
Dia menuturkan, 59 napi lainnya masih banyak yang belum menjalani hukuman pidana minimal selama 6 bulan. Dan beberapa napi ada juga yang tidak mendapat remisi karena melakukan pelanggaran disiplin di dalam lapas.
“Dengan adanya remisi ini, semoga para napi bisa lebih termotivasi untuk tertib dan disiplin dalam menjalani kegiatan binaan di Lapas. Tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Red)