BAUBAU, mediakini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau yang diwakili Pol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di area Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Kamis (18/1/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Baubau Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muh Syahran menjelaskan, setelah memberikan imbauan dan peringatan pada peserta Pemilu untuk menertibkan APK, pihaknya kemudian mengambil tindakan tegas.
“Kami dari Bawaslu dan Pemkot Baubau melalui Pol PP mengambil langkah cepat untuk menertibkan APK. Karena ini sudah melanggar dan menggangu ketertiban umum. Sejauh ini, kita sudah tertibkan 200-an Baliho,” ungkap Syahran.
Kata dia, penempatan APK seperti Baliho sudah sampai ke jalan poros dan ini bisa berakibat fatal jika sampai balihonya timbang dan ditabrak pengendara. Apalagi, sekarang sedang memasuki musim hujan.
Syahran menuturkan, penertiban APK ini dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3. Pelaksanaannya diperkirakan selama 4 hari, meski begitu bisa diperpanjang sampai dengan penertiban di seluruh wilayah berakhir.
Dia berharap, para peserta Pemilu dapat tertib aturan, termasuk penempatan APK yang memiliki izin dan sesuai titik lokasi yang diizinkan.
“Karena masyarakat ingin melihat sosok pemimpin. Mari kita berikan contoh yang baik pada masyarakat, termasuk dalam penertiban APK ini. Karena besok-besok mereka ini (red, Peserta Pemilu) calon pejabat negara. Jadi perlihatkan yang terbaik di depan masyarakat,” tutupnya. (red)