JAKARTA, mediakini.com – Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis sebuah video tentang larangan menggunakan foto wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa seizin orang tersebut.
Video ini dirilis Kominfo pada akun resmi instagramnya, Sabtu (18/11/2023).
Pada video tersebut, Kementerian Kominfo mengingatkan risiko dari menggunakan stiker Whatsapp foto orang lain (red. wajah) tanpa seizin pemilik foto tersebut.
Pernyataan ini berdasar pada UU ITE pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Dari pernyataan tersebut, pihak Kementerian Kominfo menegaskan tindakan mengakses data eletronik orang lain tanpa izin adalah penyalahgunaan. Ancamannya berupa pidana penjara selama 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
“Wajah juga bagian dari privasi. Jadi pakai foto orang (red. wajah) untuk stiker Whatsapp tanpa izin itu dilarang ya, Sob. Seru-seruan itu pasti, tapi jangan lupa lebih peduli privasi,” tulis Kementerian Kominfo dalam video berdurasi 18 detik itu. (Red)