
Kapolsek Wolio, Itu Muslimin kala berinteraksi dengan ketiga pelaku pencurian. (mediakini.com)
BAUBAU, mediakini.com – Polres Baubau berhasil meringkus tiga pelaku pencurian depan Toko Bandung di Kota Baubau, 30 September lalu. Sebelumnya, ketiga pencuri itu sempat menjadi buron dan melarikan diri ke Kota Kendari usai melakukan aksi pencurian.
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Baubau dan Buser 77 Polresta Kendari dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar berhasil menangkap ketiga pelaku itu pada Rabu, (13/9/2023).
Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin mengungkapkan, ketiga pelaku itu adalah MO (23) sebagai pelaku I, WH (43) pelaku II, dan MKM (34) pelaku III. Kemudian korbannya merupakan seorang wanita bernama Anastasia (39).
Muslimin menjelaskan, awalnya koran bersama suaminya ingin berbelanja di toko Bandung, Kota Baubau. Usai berbelanja, korban merapikan barang belanjaan di atas bak mobil pick up miliknya.
Kala keduanya sedang sibuk di bak mobil pick up, korban meninggalkan tas berwarna coklat muda yang berisikan uang tunai Rp 10,1 juta di kursi depan mobilnya.
Melihat kesempatan ini, ketiga pelaku tersebut kemudian beraksi dengan membagi tugas masing-masing. Pelaku I berboncengan dengan pelaku III menggunakan sepeda motor yang disusul pelaku II.
“Pelaku II dan pelaku III memantau kondisi sekitar mobil korban. Lalu, pelaku satu berperan membuka pintu mobil dan mengambil tas korban yang berisikan uang tunai Rp 10 juta itu. Setelah itu, pelaku I disusul kedua pelaku lainnya meninggalkan mobil korban,” Iptu Muslimin dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa (19/9/2023).
Lanjut Muslimin, usai melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku membagi hasil curian tersebut masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 3 juta. Sisa dari uang tersebut Rp 1,1 juta digunakan untuk pembayaran dua motor rental yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu. Dengan kurungan penjara paling lama lima tahun. Kemudian ada juga pasal 55 dan 56 KUHP serta pasal 363 KUHP.
Usai melakukan penangkapan pencurian, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah uang tunai Rp 2 juta pecahan seratus ribu, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat. (Red)