BAUBAU, mediakini.com – Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Baubau mengamankan sedikitnya 11 warga negara asing (WNA) asal India. Dari 11 WNA ini, diduga ada 8 orang bermasalah telah melanggar undang-undang keimigrasian.
Diketahui, 11 warga negara India sebelumnya diamankan oleh Polsek Sampuabalo di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Kamis (24/8/2024) pukul 22.00.
Kapolsek Sampuabalo, Iptu Al Muhalid mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Walompo melalui Bhabinkamtibmas.
“Kemudian kami turun ke TKP. Dan kami menemukan 11 warga negara India. 10 orang laki-laki dan 1 wanita. Kemudian kami melaporkan ke pimpinan dan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Baubau,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Baubau, Teguh Santoso mengungkapkan sementara ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pada 11 warga India tersebut.
Sejauh ini, kata dia, dari 11 warga India itu terdapat 6 orang yang bermasalah overstay atau melebihi izin tinggal dan 2 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Sementara 3 orang sisanya memiliki dokumen dan tidak melanggar overstay.
“Dari 11 orang ini, ada yang datang melalui Jakarta. Ada juga yang dari Bali. Kemudian ke-11 WNA ini bertemu di Kendari dan menuju ke Baubau. Dan selanjutnya mereka menuju Kabupaten Buton,” pungkasnya.
Teguh mengungkapkan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait motif warga asing tersebut masuk ke Indonesia, khususnya di Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Sementara ini, pihak Imigrasi Baubau akan melakukan koordinasi dengan Duta besar negara India di Jakarta. Setelah mendapat jawaban, pihaknya bisa mengambil langkah pemberian sanksi pada warga asing yang bermasalah.
Reporter: Rahman
Sukses Selalu Kantor Imigrasi bau2👍